Dalam 20 hari, 29 pemakai-bandar narkoba di Semarang dibekuk polisi


MantapQQ.com - Sebanyak 29 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dari berbagai jenis ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Satresnarkoba Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah.

Mayoritas tersangka merupakan warga Kota Semarang, Jawa Tengah. Mereka ditangkap dalam kurun waktu 20 hari terakhir atau sejak awal bulan September lalu, dengan status dan peran mereka sebagai pengguna serta pengedar narkoba.

"Mereka pengguna, perantara juga pengedar, ngakunya 'nempil' dan 'icip-icip' (minta secuil untuk diicipi). Mayoritas orang Semarang. Sebagian besar juga ditangkap di Semarang dalam kurun waktu 20 hari dengan 29 tersangka," ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin di Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Rabu (21/9).

Burhanudin menjelaskan dari keseluruhan tersangka yang ada, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 12,52 gram, 30 gram ganja, 10 butir ekstasi dan uang tidak kurang Rp 1.865.000 serta sebuah timbangan.

Burhanudin mengungkapkan, sebagian besar para tersangka ditangkap di wilayah Semarang dan sekitarnya.

"Modusnya, rata-rata mereka diketahui menggunakan berbagai cara, tak terkecuali dengan menggunakan alat komunikasi berupa telepon. Ada yang ditangkap di tempat kos-kosan, tempat makan, SPBU. Ada juga yang ditangkap di tempat hiburan. Modus operandi atau cara pelaku melakukannya dengan berbagai macam," jelas Burhanudin.

Burhanudin menyatakan, barang haram itu kebanyakan dipasok dari Jakarta dan dikirim dengan menggunakan jalur darat melalui kereta. Kemudian, barang tersebut dipecah kembali dalam bentuk paket kecil.

"Kebanyakan dipasok dari Jakarta lewat darat. Pola masuknya lewat kereta, bisa lewat Pantura masuk Semarang. Barang-barang dipecah dalam bentuk paket hemat," katanya. MantapQQ.com

Dari jumlah tersangka yang ada, barang bukti sabu terbanyak didapat dari tersangka Heru (27) dengan 5 gram narkoba jenis sabu. Warga yang tinggal di daerah Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang itu ditangkap pada Jumat (16/9) kemarin.

Sedangkan kesepuluh butir pil ekstaksi diperoleh dari tersangka Prima Hadi S (29) warga Mijen, Kota Semarang dan diringkus pada Senin (19/9) lalu di daerah Manyaran, Kota Semarang.

Salah satu pelaku seorang perempuan, yakni Yuliati (39) warga Kecamatan Semarang Utara. Menurut pengakuannya, dia mendapatkan sabu seharga Rp 200 ribu tiap satu pekat hematnya.

"Saya beli dua ratus ribu, lewat telepon dan SMS kemudian penerimaanya langsung diantar pengirimanya," akunya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidik Hanafi, menambahkan, ke depan pihaknya akan melakukan berbagai langkah untuk meminimalisasi peredaran narkoba. "Kami masih terus gencarkan giat operasi, khususnya di dalam tahanan. Itu dilakukan untuk meminimalisasi peredaran narkoba di dalam (tahanan)," kata Hanafi.

Sampai saat ini, petugas Satresnarkoba Polrestabes Semarang, masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus tersebut. Untuk proses hukum selanjutnya, kesemua tersangka dibawa ke Mapolrestabes Semarang.

"Akibat perbuatanya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

MantapQQ

Powered by Blogger.

zopim